Pajak Hiburan Di Bali Naik

Pajak Hiburan

garuda wisnu

Jakarta, doyaninfo Indonesia – Kebijakan pemerintah menaikkan pajak hiburan menjadi 40-75% bisa memudarkan pesona Bali sebagai tujuan favorit liburan turis asing. Pasalnya, mereka yang berkunjung ke Bali mesti mengeluarkan kocek lebih dalam untuk bersenang- senang dan menghibur diri.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan, sejumlah daerah di Bali sudah ada yang menerapkan tarif pajak hiburan sebesar 40%.

Besaran tarif pajak itu disesuaikan untuk pajak hiburan khusus yang tergolong sebagai objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Jadi sudah ada Peraturan Daerah (Perda) dari Badung, Tabanan, Gianyar, dan Kota Denpasar itu 40%,” kata Sandiaga di kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dikutip Selasa (16/1/2024).

Tarif pajak itu khusus untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Besarannya pun naik bila dibandingkan dengan ketetapan dalam perda sebelumnya.

Di Badung misalnya, dalam surat edaran nomor 973/3161/Bapenda tertanggal 24 Maret 2023, pajak hiburan diskotek saat itu hanya ditetapkan sebesar 15%, sama seperti tarif pajak hiburan untuk karaoke, kelab malam, karaoke, hingga spa.

Sedangkan pada perda kabupaten Badung nomor 7 tahun 2023 pasal 28 ayat 2 tercatat bahwa Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen).

Baca:Dihantam Pajak, Hotman Paris: Industri Hiburan Bisa Mati

Dengan adanya kenaikan tarif dalam perda daerah di beberapa kabupaten Bali sesuai UU HKPD, Sandiaga meminta supaya tarif pajak itu kini disesuaikan kembali dengan hasil perundingan dengan pelaku usaha. Sebab, UU HKPD tengah masuk tahap uji materiil di Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut, wisatawan asing akan semakin diberatkan dengan retribusi yang wajib dibayarkan ketika tiba di Bali. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Dalam pasal 5 ayat 1 dan 3 tertulis bahwa Pemerintah Provinsi mengenakan Pungutan bagi Wisatawan Asing setiap masuk ke Bali secara langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah lainnya di Indonesia dan wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik (e-Payment) sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Peraturan tersebut akan dilaksanakan sejak 14 Februari 2024 dan itu belum termasuk biaya Rp500.000 untuk visa 30 hari.

Dilansir dari South China Morning Post, pajak pariwisata berlaku untuk setiap pengunjung, termasuk anak-anak. Mereka yang melakukan perjalanan sampingan ke pulau-pulau tetangga seperti Kepulauan Gili, Lombok, atau Jawa yang populer harus membayar lagi saat kembali ke Bali. Hal ini tidak berlaku untuk perjalanan ke Nusa Penida, Nusa Lembongan, atau Nusa Ceningan karena ketiga pulau tersebut termasuk dalam provinsi Bali.

Thailand Pangkas Pajak Hiburan

Tingginya pajak hiburan di Indonesia termasuk Bali, bisa membuat daya tarik Bali menurun dibandingkan pesaingnya, termasuk Thailand.

Terlebih, Thailand  justru memangkas pajak hiburannya dari 10% ke level 5%. Hal ini berbanding terbalik dengan Indonesia yang justru menaikkan pajak hiburannya hingga berbeda 35 percetage point antara Indonesia dan Thailand.

Sebagai informasi, di antara negara tetangganya, pajak hiburan Indonesia yang melonjak tinggi ke tingkat minimum 40% merupakan posisi teratas dibandingkan Singapura sebesar 15%, Malaysia yang berada di angka 10%, dan Amerika Serikat (Chicago) di angka 9%.

Merujuk pada The Economic Times, pemerintahan Thailand melakukan pemotongan pajak untuk minuman beralkohol dan tempat hiburan untuk meningkatkan pariwisata di negara tersebut.

Langkah-langkah yang disetujui termasuk memotong pajak atas anggur dari 10% menjadi 5% dan menghilangkan pajak atas minuman beralkohol, yang sebelumnya sebesar 10%.

Baca:Heboh Pajak Hiburan 40%, Jokowi Janji Beri Insentif 10% PPh Badan

Selain itu, pajak cukai tempat hiburan akan dikurangi setengahnya, dari 10% menjadi 5%. Penyesuaian pajak ini, yang diuraikan oleh juru bicara pemerintah Chai Wacharonke, akan terjadi akan berlaku hingga akhir tahun ini.

Produk Domestik Regional Daerah (PDRB) Bali (Lapangan Usaha)

Pajak hiburan yang tinggi di Bali tak hanya bisa membuat turis berpaling ke negara tetangga tetapi juga kehilangan pemasukan. Padahal, Bali menggantungkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) nya dari industri pariwisata.

Industri tersebut menggerakkan banyak aktivitas ekonomi mulai perhotelan, penyediaan akomodasi  dan  makan minum, hingga transportasi.

Sejak 2018, PDRB Bali relatif mengalami kenaikan dari Rp233 triliun menjadi Rp245 triliun pada 2022 dan dalam rentang tahun tersebut, PDRB tertinggi pada tahun 2019 dengan nominal Rp251 triliun.

Pada 2022, PDRB untuk penyediaan akomodasi dan makan minum tercatat Rp 43,96 triliun atau sekitar 18% dari total PDRB, terbesar dibandingkan lapangan usaha lainnya.

Namun pada saat pandemik Covid-19 dan pada 2021, PDRB Bali mengalami penurunan menjadi masing-masing Rp224 triliun dan Rp220 triliun. Ekonomi Bali terkontraksi saat pandemi karena berkurangnya kunjungan wisatawan.

Leave a Comment