Clarissa Putri Orang yang suka menulis. Sebagai SEO Content Writer di Doyaninfo.com, senang berbagi artikel tentang bisnis dan pengembangan diri.

PPh Pasal 25 Tentang Apa? dan Tarifnya

2 min read

PPH pasal 25 tentang apa

PPh Pasal 25 Tentang Apa- Salah satu kewajiban pembayar pajak ialah PPh Pasal 25. Mungkin kalian pernah mendengar PPh pasal 25. Lantas tentang apakah pajak tersebut?

PPh Pasal 25 adalah salah satu ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) di Indonesia. Pasal ini mengatur mengenai pemotongan pajak penghasilan oleh pihak pemberi penghasilan kepada pihak penerima penghasilan yang bukan subjek pajak dalam negeri.

Secara umum, PPh Pasal 25 berlaku dalam situasi di mana pihak pemberi penghasilan (biasanya badan usaha) membayar penghasilan kepada pihak penerima penghasilan yang bukan subjek pajak dalam negeri. Contoh penerima penghasilan yang bukan subjek pajak dalam negeri adalah individu atau badan usaha yang berkedudukan di luar Indonesia.

Berdasarkan Pasal 25, pihak pemberi penghasilan wajib memotong sejumlah pajak penghasilan yang telah ditentukan dari pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima penghasilan. Pajak yang dipotong ini kemudian disetorkan ke Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak.

PPh Pasal 25 dapat berlaku untuk berbagai jenis penghasilan, seperti pembayaran bunga, royalti, atau jasa teknis yang diterima oleh pihak penerima penghasilan yang bukan subjek pajak dalam negeri. Besarannya tarif pemotongan pajak dalam Pasal 25 ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Untuk lebih jelasnya, mari simak Ketentuan pph pasal 25 berikut ini !

Ketentuan pph pasal 25

1. Subjek Pajak

PPh Pasal 25 berlaku untuk pemberi penghasilan yang merupakan subjek pajak dalam negeri yang melakukan pembayaran kepada penerima penghasilan yang bukan subjek pajak dalam negeri.

2. Jenis Penghasilan

PPh Pasal 25 dapat dikenakan pada berbagai jenis penghasilan, seperti pembayaran bunga, royalti, jasa teknis, dividen, sewa, penghargaan, dan lain sebagainya.

3. Tarif Pemotongan

Tarif pemotongan pajak dalam Pasal 25 ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Besarannya dapat berbeda tergantung pada jenis penghasilan yang dibayarkan dan status penerima penghasilan.

4. Pemotongan dan Penyetoran

Pihak pemberi penghasilan wajib memotong sejumlah pajak penghasilan yang telah ditentukan dari pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima penghasilan. Pajak yang dipotong ini harus disetorkan ke Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu yang ditentukan.

5. Pelaporan

Pihak pemberi penghasilan juga memiliki kewajiban untuk melaporkan jumlah pemotongan pajak yang telah dilakukan dalam laporan pajak yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

6. Pembebasan atau Pengurangan Pajak

Ada situasi di mana penerima penghasilan yang bukan subjek pajak dalam negeri dapat memperoleh pembebasan atau pengurangan pajak berdasarkan perjanjian perpajakan bilateral atau ketentuan lain yang berlaku.

Perhitungan Pph pasal 25

Perhitungan PPh Pasal 25 didasarkan pada tarif pemotongan pajak yang telah ditentukan dalam peraturan perpajakan yang berlaku. Umumnya, tarif pemotongan pajak Pasal 25 berkisar antara 1% hingga 20% tergantung pada jenis penghasilan yang dibayarkan. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam perhitungan PPh Pasal 25:

1. Tentukan Tarif Pajak

Periksa peraturan perpajakan terkini atau keputusan Direktorat Jenderal Pajak terkait tarif pemotongan pajak yang berlaku untuk jenis penghasilan yang dibayarkan. Misalnya, jika Anda melakukan pembayaran royalti, tarif pemotongan pajak mungkin ditentukan sebesar 15%.

2. Tentukan Jumlah Pembayaran Bruto

Identifikasi jumlah pembayaran bruto yang akan dikenai pemotongan pajak. Ini adalah jumlah yang dibayarkan sebelum pemotongan pajak.

3. Hitung PPh Pasal 25

Kalikan jumlah pembayaran bruto dengan tarif pemotongan pajak yang berlaku. Misalnya, jika jumlah pembayaran bruto adalah Rp 10.000.000 dengan tarif pemotongan pajak 15%, maka PPh Pasal 25 yang harus dipotong adalah Rp 1.500.000 (Rp 10.000.000 x 15%).

4. Jumlah Netto yang Diterima Penerima Penghasilan

Kurangi jumlah PPh Pasal 25 yang dipotong dari jumlah pembayaran bruto. Dalam contoh di atas, jumlah netto yang akan diterima oleh penerima penghasilan adalah Rp 8.500.000 (Rp 10.000.000 – Rp 1.500.000).

5. Setor Pajak

Pihak pemberi penghasilan wajib menyetorkan jumlah PPh Pasal 25 yang dipotong ke Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pastikan untuk mengikuti prosedur penyetoran yang ditentukan oleh otoritas pajak.

Perlu diingat bahwa ini hanyalah panduan umum dalam perhitungan PPh Pasal 25. Pada prakteknya, perhitungan yang lebih rinci dan spesifik harus mempertimbangkan ketentuan perpajakan yang berlaku dan mungkin memerlukan bantuan dari ahli pajak atau konsultan perpajakan untuk memastikan kepatuhan yang tepat.

Clarissa Putri Orang yang suka menulis. Sebagai SEO Content Writer di Doyaninfo.com, senang berbagi artikel tentang bisnis dan pengembangan diri.

Prospek Kerja Okupasi Terapi: Sebuah Pandangan Menarik

Halo Sobat Doyan Info! Kamu mungkin sudah familiar dengan dunia terapi okupasi atau okupasi terapi. Namun, tahukah kamu bahwa prospek kerja di bidang ini...
Clarissa Putri
2 min read

Prospek Kerja Sastra Jawa: Menelusuri Karir di Dunia Sastra…

Sobat Doyan Info, selamat datang kembali di dunia informasi yang selalu menyajikan berbagai topik menarik bagi Anda. Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas...
Clarissa Putri
4 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *