Perbedaan Perusahaan CV dan PT – Pernahkah kamu menjumpai sebuah perusahaan dengan bentuk CV atau PT? Tahukah kamu Perbedaan Perusahaan CV dan PT diantara keduanya? Berikut ini Doyaninfo berikan penjelasanya.
Pengertian Perusahaan CV
Perusahaan CV adalah bentuk perusahaan yang umumnya ditemukan di Indonesia dan merupakan singkatan dari “Commanditaire Vennootschap” yang dalam bahasa Inggris diterjemahkan sebagai “Limited Partnership”. CV adalah bentuk perusahaan yang terdiri dari dua jenis mitra, yaitu mitra aktif (komanditer) dan mitra pasif (komplementer).
Mitra aktif bertanggung jawab penuh atas kinerja perusahaan dan memiliki kewenangan mengelola perusahaan, sedangkan mitra pasif hanya bertanggung jawab atas kontribusi modal yang mereka berikan.
Dalam CV, mitra aktif bertindak sebagai pengusaha yang memiliki tanggung jawab terbatas, sedangkan mitra pasif bertindak sebagai investor yang hanya bertanggung jawab atas kontribusi modal yang mereka berikan. Perusahaan CV biasanya didirikan untuk kegiatan usaha yang tidak terlalu besar dan dimiliki oleh beberapa orang.
Perusahaan CV memiliki kelebihan, antara lain:
- Fleksibilitas dalam pengaturan hubungan antara mitra aktif dan mitra pasif.
Modal yang diperoleh dari mitra pasif. - Mitra pasif tidak terlibat dalam pengelolaan harian perusahaan.
- Namun, perusahaan CV juga memiliki keterbatasan, seperti:
Tanggung jawab terbatas hanya berlaku untuk mitra aktif.
- Kesulitan dalam mencari mitra pasif karena tanggung jawab yang tidak sebanding dengan kontrol dan manfaat yang mereka terima.
- Penting untuk dicatat bahwa regulasi dan persyaratan pendirian serta operasional perusahaan CV dapat berbeda di setiap negara. Oleh karena itu, sebaiknya Anda mengacu pada peraturan hukum yang berlaku di wilayah hukum tempat perusahaan CV Anda beroperasi.
Pengertian Perusahaan PT
Perusahaan PT adalah bentuk perusahaan yang umum ditemukan di Indonesia dan singkatan dari “Perseroan Terbatas”. PT adalah bentuk perusahaan yang memiliki karakteristik sebagai entitas hukum yang terpisah dan memiliki tanggung jawab terbatas terhadap pemegang sahamnya.
Berikut adalah beberapa karakteristik dan informasi mengenai perusahaan PT:
1. Tanggung Jawab Terbatas
Pemegang saham perusahaan PT bertanggung jawab terhadap hutang perusahaan hanya sebatas jumlah saham yang mereka miliki. Artinya, jika perusahaan mengalami kerugian atau kebangkrutan, pemegang saham tidak bertanggung jawab melebihi jumlah modal yang mereka investasikan.
2. Modal Saham
Perusahaan PT membagi kepemilikan menjadi saham-saham. Pemilik perusahaan PT disebut pemegang saham, dan kepemilikan mereka diwakili oleh saham-saham yang mereka miliki. Modal perusahaan diperoleh melalui penjualan saham kepada pemegang saham.
3. Jumlah Pemegang Saham
Perusahaan PT dapat dimiliki oleh satu atau lebih pemegang saham. Untuk mendirikan sebuah PT, minimal dibutuhkan satu orang pendiri perusahaan. Pemegang saham dapat berupa individu, badan usaha, atau perusahaan lain.
4. Direksi dan Dewan Komisaris
Perusahaan PT dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab untuk mengelola operasional sehari-hari perusahaan. Direksi dipilih oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, perusahaan PT juga memiliki Dewan Komisaris yang bertugas mengawasi kegiatan Direksi.
5. Pengaturan Hukum
Perusahaan PT diatur oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas di Indonesia. Undang-Undang ini mengatur mengenai pendirian, kepemilikan, pengelolaan, dan prosedur hukum lainnya yang berkaitan dengan perusahaan PT.
6. Kesinambungan Usaha
Perusahaan PT memiliki kesinambungan usaha yang lebih stabil karena dapat bertahan bahkan setelah pergantian pemegang saham atau anggota Direksi.
Pendirian perusahaan PT di Indonesia harus mengikuti persyaratan dan prosedur hukum yang ditetapkan oleh Badan Hukum Nasional (BHN) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris terkait dalam proses pendirian perusahaan PT.